Inovasi Teknologi Informasi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Invovasi Teknologi Informasi

 

1. Digital Court Mangement System

dsc1

Digital Court Manegement System adalah sebuah aplikasi digital yang mempunyai fungsi sebagai alat komunikasi atau informasi data berkas persidangan. Dimana data berkas persidangan terdiri dari 3 yaitu berkas dari Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian (Penyidik). Semua berkas tersebut diolah menjadi digital agar bisa diakses melalui layar komputer yang ada dimasing-masing meja pihak yang bersidang. 

dsc3

Proses berawal dari petugas kepaniteraan pidana atau perdata yang bertugas untuk melakukan digitalisasi arsip masuk dan keluar. Berkas perkara yang masuk didigitalisasi kemudian disimpan diserver penyimpanan menggunakan aplikasi DCMS. 

Pada saat sidang akan dimulai Panitera Pengganti atau petugas piket sidang akan menyalakan setiap layar komputer yang ada dimasing-masing meja pihak yang bersidang. Kemudian setelah itu ketua majelis akan login dikomputer ketua majelis dan memilih nomer perkara yang akan disidangkan, kemudian diikuti oleh pihak yang lain.

Pada layar masing-masing sudah tampil berkas perkara yang dipilih ketua majelis yang sudah berbentuk digital. Sehingga pada saat itu semua proses persidangan sudah tidak menggunakan berkas hardcopy lagi karena sudah diganti dengan berkas digital. Hal ini selain menghemat penggunaan kertas serta persidangan lebih mudah karena semua berkas yang ada adalah berkas yang sedang disidangkan.

2. Aplikasi Surat Izin Hakim dan Pegawai

gambar aplikasi izin cuti

Aplikasi Surat Izin Hakim dan Pegawai adalah sebuah aplikasi yang berfungsi untuk menyimpan data hakim dan pegawai kemudian diolah untuk transaksi izin hakim dan pegawai sesuai dengan PERMA No.7 dan 8 Tahun 2016 . PERMA No.7 Tahun 2016 tentang : Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. PERMA No.8 Tahun 2016 tentang : Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya sebuah sistem yang mencatat mengenai izin para Hakim dan Pegawai dalam bentuk database sehingga memudahkan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dalam membuat Laporan setiap periode. Jenis izin sesuai PERMA No.7 dan 8 adalah Surat Izin Keluar Kantor, Surat Izin Tidak Masuk Kerja dan Surat Izin Cuti Sakit.

gambar aplikasi izin cuti2

Proses berawal dari Hakim atau Pegawai yang ingin melakukan izin seperti Izin Keluar Kantor mendatangi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana untuk dibuatkan surat tersebut. Kemudian Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana membuatkan surat tersebut hanya dengan memilih jenis surat dan nip atau nama hakim atau pegawai yang bersangkutan. Kemudian surat tersebut dicetak melalui aplikasi tersebut tanpa menulis format penulisan karena aplikasi sudah mengolah data tersebut menjadi surat sesuai format yang ada.